Tidak Ada Kejelasan Penertiban, Pedagang Pasar Rau Resah

Pedagang Pasar
PASAR RAU: Potret pedagang Pasar Induk Rau (PIR) yang berada ibukota Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (25/4). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Supardi, salah satu pedagang sayuran di PIR, menyebutkan bahwa dirinya mendengar kabar akan ada penertiban oleh pemerintah pada Mei ini. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterima para pedagang.

“Kita juga butuh persiapan untuk pembongkaran, ini kesannya pemerintah kaya belum ada kejelasan, kami seperti digantung,” ujar Supardi kepada wartawan, Minggu (25/5).

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia juga mendapat informasi bahwa para pedagang akan direlokasi ke tempat yang lebih luas yang disiapkan oleh pemerintah dan di area dalam PIR. “Katanya mau dipindahin di depan gedung PKP RI itu, cuma lagi-lagi belum ada pemberitahuan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tolak Relokasi, Warga Sukadana Datangi DPRD

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa penyiapan lahan untuk pedagang yang akan direlokasi menjadi tanggung jawab pihak ketiga, yaitu PT Pesona Persada Banten.

Pos terkait