Kedua adalah kurangnya partisipasi masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami penyelenggaraan PTSL secara umum. Juga belum mengetahui bahwa terdapat kemudahan proses pemberkasan yang dimiliki oleh kegiatan PTSL ini, sehingga proses pengumpulan data yuridis banyak terhambat.
“Menindaklanjuti dari hambatan, kendala, dan masalah (HKM) yang telah disebutkan, tentu saja kita berupaya untuk tetap menyelenggarakan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini secara maksimal,” paparnya.
Zulfikar Arse Sadikin, Ketua Rombongan Komisi II DPR-RI menyatakan, untuk penyelenggaraan PTSL tahun 2025, pihaknya mengapresiasi kinerja Pemkab Pandeglang yang memiliki target peta bidang tanah sebanyak 2.564 hektar, sedangkan target sertifikat hak atas tanah yang akan diterbitkan adalah 8.000 bidang.
“Kami tadi membahas masalah capaian program PTSL, di Pandeglang sudah diatas 50 persen, kami mengapresiasi atas capaian tersebut,” kata Zulfikar.