“Akhirnya yang mana prioritas maka harus kita tangani terlebih dahulu, kalau diselesaikan secara keseluruhan anggaran yang dibutuhkan sangat besar. Sehingga, kita lakukan secara bertahap, yang penting bisa menurunkan grade,” ucapnya.
Kata Okeu, di Kabupaten Serang masih ada 1.113 hektar kawasan kumuh yang harus dituntaskan. Namun dari jumlah tersebut hanya 56 persen yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang.
Sedangkan, untuk sisanya kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, karena ada beberapa parameter yang bukan kewenangan Kabupaten Serang.
“Dalam menetapkan kawasan kumuh tersebut, ada parameternya yakni jalan lingkungan, drainase, air bersih, perumahan, dan sanitasi. Dari parameter ini, ada yang bukan kewenangannya Kabupaten Serang,” tuturnya.
Okeu mengatakan, pihaknya sudah membuat dua Detail Engineering Design (DED) untuk wilayah Kecamatan Pontang dan Pamarayan perihal penanganan sumber air bersihnya, sebab di sana sedikit sulit didapati air.