Suti Imah mengaku, sejak Pasar Kutabumi dibongkar pada April 2024 lalu, kini hidupnya terlunta-lunta. Utang menggunung. Dia juga terus dihantui cemas soal biaya sekolah anaknya. Di sisi lain, dia sendiri harus merawat anak dan adiknya yang berkebutuhan khusus serta ibunya yang sudah jompo.
Tak hanya itu, Suti Imah juga harus menghadapi perkara hukum yang saat ini sedang tahap Kasasi di Mahkamah Agung. Perkara hukum ini akibat laporan Finny yang mengatasnamakan Dirut Perumda NKR di Polresta Tangerang.
“Sebelum Pasar Kutabumi dibongkar, hidup kami tidak seperti ini. Anak-anak bisa sekolah, tapi sekarang (harta) yang ada terjual semua. Anak-anak pengangguran gak bisa melanjutkan sekolah ataupun kuliah,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang sepakat merekomendasikan Bupati Tangerang mencopot Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti dari jabatannya. Komisi III menilai, Finny tidak mampu berinovasi hingga Pendapatan Perumda Pasar NKR jauh dari harapan.