Eks Pedagang Dukung Pencopotan Dirut Pasar NKR

Dirut
Eks Ketua Pedagang Pasar Kutabumi Sutimah (kiri) bersyukur adanya permintaan pemecatan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti oleh DPRD Kabupaten. (Credit: Dokumentasi Pribadi Sutimah)

TANGERANG—Muncul permintaan pemecatan Finny Widiyanti sebagi Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang oleh DPRD Kabupaten Tangerang banyak memunculkan respon. Salah satunya dari eks Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kutabumi Suti Imah. Perempuan yang kini telah kehilangan tempat meraup rejekinya di Pasar Kutabumi ini, mengaku bersyukur dengan munculnya usulan pemecatan Finny Widiyanti.

Suti Imah merasa pernah dizalimi dengan sejumlah kebijakan Finny sebagai orang nomor satu di perusahaan plat merah-milik Pemkab Tangerang. Salah satunya, terkait soal penggusuran paksa pedagang Pasar Kutabumi pada Kamis, 18 April 2024, lalu. Pada polemik antara pedagang dan Perumda Pasar NKR, saat itu tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kami sekarang pedagang Pasar Kutabumi sudah benar-benar dimiskinkan. Sampai kami berjualan di emperan kaki lima aja diusir-usir terus sama Satpol PP. Bahkan saya mah sampai diperkarakan hukum, dipenjara. Yah kita sebagai pedagang merasa amat sangat dizalimi,” kata Suti Imah melalui keterangannya, Minggu (25/5).

Pos terkait