Menurutnya, kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada pedagang tersebut diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Pasalnya, ormas tersebut menyewakan lapak dengan harga jutaan hingga puluhan juta rupiah.
”Untuk lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y,” tuturnya.
Ade Ary mengaku, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Kota Tangsel. Untuk meringkus anggota ormas dan melakukan pembongkaran posko oramas tersebut, pihaknya mengerahkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel.
Menurutnya, pihaknya juga telah memasang bahwa lahan milik BMKG tersebut tengah dalam penyelidikan dalam kasus tersebut. Penyelidik mengambil langkah dan TKP berstatus quo karena, masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.