Ade Ary menambahkan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir 2 tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
”Pembangunan gedung ini telah dimulai pada November 2023. Namun, terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas ini. Mereka mengklaim dan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim tanah milik ahli waris,” tambahnya.
Ade Ary menjelaskan, pihaknya melakukan pembongkaran sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin. Laporan penguasaan lahan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025 lalu.
Hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada pedagang. ”Ormas ini memberikan izin kepada beberapa pihak, seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban dan itu dipungut secara liar oleh mereka,” jelasnya.