Antisipasi PMK, Pengawasan Hewan Kurban Diperketat

Pengawasan
Kepala UPT Puskeswan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar. Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pipit menuturkan, hewan yang telah lolos pengecekan kesehatan akan diberikan sti­ker khusus sebagai penanda bahwa hewan
tersebut layak dikonsumsi dan telah melalui proses verifikasi ketat.

“Hewannya kita pasangi sti­ker dan ini sebagai bukti kalau penjualan hewan di tiap lapak yang telah kami cek, aman semua. Jadi masyarakat yang membeli hewan kurbam juga tidak khawatir akan kese­hatan hewannya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, hewan kurban yang berasal dari luar daerah harus diawasi ketat sesuai dan itu sesuai Peraturan Ke­men­terian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

”Salah satu aturannya mewa­jibkan hewan dari luar daerah mengantongi izin rekomendasi serta bukti vaksinasi sebelum diizinkan masuk dan diper­jual­belikan,” tutupnya. (bud)

Pos terkait