“Sudah ada nomor yang kita cantumkan di kantor desa maupun kantor kecamatan, tinggal telepon aja laporkan. Kemudian, petugas UPT PPA akan langsung bergerak tanpa kenal waktu, mau itu pagi, sore, subuh, bahkan malam pun langsung didatangi, karena harus kerja sama dan harus segera ditangani,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DKBPPPA Kabupaten Serang Opik Piqhi mengatakan, sebanyak 35 kasus yang terlaporkan ini, rata-rata korbannya masih remaja yang berusia sekitar 18 tahun. Dari semua kasus tersebut sudah ditangani dan didampingi, serta jika ditemukan sesuatu pada korban maka langsung dibawa ke rumah sakit dan dikonsultasikan dengan psikolog.
BACA JUGA: Banyak Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Serang
“Alhamdulillah semua kasus ini sudah kami tangani semuanya, bahkan kami berikan pendampingan. Apabila terjadi sesuatu akan langsung ke rumah sakit dan dikonsultasikan dengan psikolog,” katanya.