Sementara itu, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah pada Kementerian PAN RB Istiyadi Insani mengatakan, ada tiga persyaratan pembentukan kejari. Seperti, adanya dukungan dari pemerintah daerah dalam pembentukannya, lalu adanya unsur substantif teknis terkait seperti jumlah perkara, dan dukungan aspek berupa kesiapan pembentukannya baik dari sisi personil, anggaran, sarana prasarana, dan lainnya.
Secara keseluruhan Pemkab Serang telah memenuhinya. Seperti dalam jumlah perkara yang minimalnya 40 perkara namun di Kabupaten Serang sudah mencapai 667 perkara.
“Artinya ini sudah melebihi dari jumlah standar yang ada, sudah overload, dan ini membangun urgensi terbentuknya kejaksaan negeri itu. Kemudian, Pemkab Serang telah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare sudah cukup memadai, maka bisa dibangun kantor lalu ada rumah dinas dan lainnya sebagai pendukungnya,” katanya.