TANGERANG — Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dapat dilakukan di kantor kecamatan, bukanlah pemutihan. Jadi tidak ada batas waktu dalam melakukan pengurusan dokumen Adminduk.
Demikian dikatakan Camat Mauk Khalid Mawardi, melalui Kasi Pelayanan Kecamatan Mauk Abdullah, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (22/5).
“Jadi, warga tak perlu khawatir ada isu tidak benar soal adanya kabar bahwa pelayanan Adminduk di kantor kecamatan ada batas waktu seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditenggat waktu hingga 30 Juni 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, walaupun pelayanan Adminduk tidak ditenggat waktu, pihaknya selalu mengajak masyarakat melakukan pengajuan atau permohonan pembuatan Adminduk setiap dalam kesempatan bertemu masyarakat.
“Saya juga minta, warga yang dengar langsung info itu dari kami, untuk menjadi pioner atau pelopor penyambung informasi kepada warga lainnya,” tutur Abdullah.
Di luar itu, tambahnya, pihak masih konsisten melaksanakan imbauan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah untuk mengantar e KTP yang sudah terbit ke warga secara door to door.
“Sampai sekarang, kalau sejumlah e KTP sudah terbit, kami masih terus mengirim e KTP ke rumah-rumah warga tanpa dipungut biaya,” ungkapnya. (zky)