Mantan Kades Wanakerta 3 Kali Masuk Penjara

Mantan Kades
Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian.

Kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal dari laporan Ending Nuryadi yang merupakan anak Nurmalia pada 20 Maret 2024 lalu. Dalam laporannya, korban kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan permohonan sertipikat hak milik (SHM) melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2022 lalu.

SHM yang diajukan tersebut tak kunjung terbit malah diketahui telah beralih kepemilikan atas nama Tumpang Sugian. “Awalnya saudara Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi dari permohonan tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dian menjelaskan, pada Maret 2024 lalu, diadakan pengukuran terhadap tiga bidang tanah tersebut oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasilnya, terhadap tiga bidang tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama tersangka.

Pos terkait