Mantan Kades Wanakerta 3 Kali Masuk Penjara

Mantan Kades
Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian.

Namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, Ending melaporkan sang kades ke Polda Banten. Lalu, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menangkap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan surat tanah. Tak lama, Tumpang kembali dilepaskan sebagai tahanan kota karena masa tahanan habis.

Kasus ini, merupakan rangkaian hasil penyelidikan pihaknya terkait laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia. Dalam kasus ini Nurmalia mengalami kerugian Rp 2,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Kerugian tersebut dihitung dari aset tanah milik korban yang kini berubah status kepemilikannya. “Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin 9 September 2024.

Pos terkait