Dia menuturkan, untuk memanfaatkan program tersebut, dapat dilakukan di tujuh gerai yang telah disediakan. Lalu, dapat juga dilakukan di Samsat Keliling atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
”Untuk aplikasi SIGNAL harus sesuai by name by address pemilik kendaraan. Untuk gerai samsat terdapat di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jalan Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Whibawa mengatakan, pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dimulai pada tahun 2025.
Adanya program penghapusan pajak tertunggak dan denda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten guna mendorong dan meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.