60 Ribu WP Manfaatkan Program Relaksasi PKB

PKB
Petugas Samsat Cikokol, Tangerang tengah melakukan cek pisik mobil. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia menuturkan, untuk me­man­faatkan program tersebut, dapat dilakukan di tujuh gerai yang telah disediakan. Lalu, dapat juga dilakukan di Samsat Keliling atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL.

”Untuk aplikasi SIGNAL ha­rus sesuai by name by ad­dress pemilik kendaraan. Un­tuk gerai samsat terdapat di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sa­ngiang, Gerai Kecamatan Batu­ceper, Gerai Samsat Jalan Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kota Tange­rang, Kiki Whibawa menga­takan, pelaksanaan pemungut­an PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dimulai pada tahun 2025.

Adanya program pengha­pusan pajak tertunggak dan denda yang dilakukan Peme­rintah Provinsi Banten guna mendorong dan meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kenda­raan.

Pos terkait