TANGERANG—Pemerintah Provinsi Banten masih melangsungkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025 di seluruh kota/kabupaten di wilayah Provinsi Banten.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menuturkan, selama sebulan berlangsung tercatat sebanyak 60.126 kendaraan wajib pajak (WP) telah memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, dalam realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 46 miliar.
BACA JUGA :
Donasi Palestina Ditarget Dapat Rp1,5 M
”Alhamdulillah, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak diluncurkan pada 10 April 2025 lalu. Total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 46.241.000.000, dari total 60.126 kendaraan dengan rincian 14.847 unit roda empat, dan 45.279 unit roda dua,” ungkap Alwan.