Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada pemkot. Ia meminta agar pembongkaran di Kampung Sukadana ditunda terlebih dahulu, mengingat waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha.
“Karena kalau tanggal 30 di bulan Mei ini terhitung 6 hari lagi itu menghadapi Idul Adha, jadi nanti kita minta ditunda dulu,” katanya.
Terkait tuntutan warga mengenai janji wali kota yang akan memberikan lahan kosong untuk pembangunan rumah, Muji menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat direalisasikan. Menurutnya, pemberian hibah lahan milik pemerintah kepada warga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena melanggar daripada peraturan perundang-undangan setelah kami kaji gitu kan,” ujar Muji.
Jika warga tetap ingin menempati lahan tersebut dengan skema sewa atau membeli, maka harus melalui proses penilaian atau apraisal terlebih dahulu.