Bondan mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku barang haram 3 kilogram ini milik seorang bandar sabu di Medan, yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
Selain itu, kedua pelaku mendapatkan upah dari menjadi kurir sabu hingga Rp70 juta per kilogram, yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” katanya. (agm)