Seberat 3 Kg, Tujuan NTB, Pengiriman Sabu dalam Kutang Digagalkan

Sabu
KONFERENSI PERS: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti milik pelaku kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (21/5). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Condro menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima pelaku pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Setelah dimintai keterangan, kelima pelaku ini ternyata masih satu jaringan pengedar sabu dengan dua pelaku tersebut.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kita tangkap satu pelaku, lalu sambung ke pelaku lainnya hingga terkumpul lima pelaku berhasil ditangkap. Hasil interogasi, ternyata mereka semua ini merupakan satu jaringan pengedar sabu secara berantai,” ujarnya.

Dikatakan Condro, dari pelaku terakhir yang telah ditangkap mengaku jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya didapat dari HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang, yang disebut sebagai kurir yang menyelundupkan  dari Medan ke NTB.

Dari hasil informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi yang akhirnya mendapatkan keberadaan kedua pelaku ini.

Pos terkait