Ia menjelaskan, terdapat empat sumber pendapatan asli daerah (PAD), mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Terdapat beberapa retribusi daerah, salah satunya di UPTD PTSI Disperindag Provinsi Banten. Pendapatan itu bisa dimaksimalkan lewat pemanfaatan layanan, mulai dari pemanfaatan aset daerah seperti lab pengujian dan sertifikasi mutu barang. Kemudian pemanfaatan aset daerah seperti pengujian fisika, sewa aula full day/half day.
“Kemudian pemanfaatan aset lagi seperti pelayanan rumah kemasan, penggunaan alat desain merek dan kemasan, penggunaan alat cetak sticker cromo, penggunaan alat cetak art paper, dan penggunaan mesin rumah kemasan,” terangnya.
Kepala Disperindag Banten, Babar Suharso mengatakan, dalam rumah kemasan pihaknya memiliki beberapa layanan. Mulai dari fasilitasi konsultasi dan jasa desain logo, merek dan kemasan.