TANGERANG—Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang melakukan penyesuaian tarif air minum. Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 10 Tahun 2025, tentang Tarif Air Minum Perumdam TKR. Penerapan tarif baru akan berlaku mulai untuk tagihan Juni 2025.
Hal tersebut, guna mewujudkan pemenuhan kesejahteraan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Tangerang dan menyikapi biaya kebutuhan penyediaan air minum bagi pelanggan yang terus meningkat.
Sejak terakhir kali disesuaikan pada 2009, tarif air yang diterapkan oleh Perumdam TKR tidak pernah mengalami penyesuaian. Bahkan bisa dikategorikan tarif Perumdam TKR selama ini merupakan tarif terendah dibandingkan perusahaan air minum serupa lainnya di Provinsi Banten.
Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terus berkembang serta kebutuhan untuk menjaga kualitas pelayanan, penyesuaian tarif ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan peningkatan infrastruktur, sekaligus memberikan layanan yang lebih baik bagi seluruh pelanggan.