“Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Dari beberapa tuntutan itu ada yang bisa langsung saya tindaklanjuti,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan tuntutan BPJS, Pemprov Banten tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial bagi pekerja rentan. Lewat itu, memungkinkan pengemudi ojol masuk ke kategori pekerja rentan.
“Saat ini prosesnya sudah sampai di Bamperda, dan nanti kita akan sempurnakan naskah akademiknya, supaya ojol ini bisa masuk dalam pekerja rentan yang kita cover,” ungkapnya. Lebih lanjut, kata Andra pihaknya telah memberikan relaksasi berupa penghapusan utang, denda, dan pokok pajak. Namun hal itu nyatanya masih belum cukup. Terlebih pendapatan pengemudi ojol tidak menentu. Maka pihaknya akan berkomunikasi dengan aplikator untuk meremukan jalan terbaik.
“Kita juga tadi bersepakat untuk membangun komunikasi dengan aplikator, agar bisa dibuat fitur menabung untuk bayar pajak kendaraan tahunan,” tuturnya.