Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Bojong Renged, Koperasi Desa Bisa Putus Kasus Pinjol

Koperasi Desa
MUSDESUS: Pemdes dan BPD Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor desa setempat, kemarin. (Foto: Dokumentasi Pemdes Bojong Renged)

BANTENEKSPRES.CO.ID, TELUKNAGA — Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Renged bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di kantor desa setempat.

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. Dalam Musdesus, dibahas beberapa hal terkait pembentukan koperasi antara lain, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, dan pemilihan pengurus.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa (Kades) Bojong Renged Suhendra mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat Desa Bojong Renged.

“Saat ini, banyak masyarakat pedesaan yang terjerat kasus pinjaman online (Pinjol),” kata Suhendra, kemarin.

Pos terkait