Kades Harus Hati-Hati Belanjakan Dana Desa

Kades
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan. Credit : Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Mayoritas modus kasus terkait pengelolaan anggaran, suap atau gratifikasi, pemerasan, dan pemalsuan dokumen. Karena itu, kata Ricky, kepala desa di Kabupaten Tangerang harus hati-hati dalam membelanjakan anggaran desa. Perlu diperhatikan, kata dia, penggunaan kewenangan sebagai kepala desa di luar undang-undang. Semua itu diatur dalam Tugas pokok Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita harus menjadikan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan yang jujur, bertanggung jawab, visioner, dan berwawasan. Mereka juga harus mampu menjadi komunikator yang baik, cerdas, inovatif, serta memiliki empati dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk pencegahan korupsi, Kejari Kabupaten Tangerang juga mengedepankan peran intelijen penegakan hukum.

“Kami menjalankan fungsi intelijen negara untuk pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tolok ukur audit kinerja yang jelas,” tambahnya. (sep)

Pos terkait