BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Polda Banten, dinilai telah sesuai dengan prosedural-formal yang berlaku. Charlie Chandra terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa AJB dan SHM.
Menurut Koordinator Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun Charlie Chandra melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.
“Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi, makanya dia (Charlie Chandra) langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur, jadi saya sangat mendukung proses hukum,” ucapnya, melalui keterangan yang diterima Banten Ekspres, Rabu (21/5).
Menurut pria yang juga sebagai Ketua DPP IMM periode 2018-2024 ini, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2), tentang pemalsuan dokumen.