Namun, Khaeroni dinilai tidak memenuhi kriteria ini karena tidak memiliki surat rekomendasi tersebut, sehingga keberadaannya sebagai ketua dinilai tidak sah oleh sebagian pihak.
“Calon ketua DKM juga mestinya itu ada rekomendasi dari Kemenag Kota Serang terhadap calon tersebut. Seperti Mochtar Wenno itu ada rekomendasi dari Kemenag ya kan. Kalau ini saya enggak tahu persis tapi informasinya dari Kemenag Kota Serang belum ada rekomendasi,” tuturnya.
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyatakan akan mengkaji ulang penunjukan Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh apabila terbukti bahwa proses penetapannya menyalahi aturan.
“Nanti kita lihat aturannya, karena itu kan harus (sesuai) aturannya. Aturannya benar tidak seperti itu,” kata Budi kepada awak media saat ditemui di Puspemkot Serang. (ald)