SERANG — Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang menolak Ketua DKM baru Masjid Agung, Khaeroni yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Alasannya, proses tersebut tidak sesuai mekanisme internal yang selama ini berlaku.
Diketahui bahwa Ketua DKM sebelumnya, Mochtar Karim Wenno diberhentikan akibat kekisruhan bazar Ramadan. Menyikapi hal tersebut, pihak yayasan mengusulkan pergantian total kepengurusan DKM. Sambil menunggu proses penunjukan ketua baru, yayasan pun menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
Kemudian terpilihlah, Deni Rusli sebagai Plt Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh. Yang merupakan salah satu dari sepuluh kandidat yang mengikuti tahapan seleksi calon Ketua DKM Masjid pada Januari 2025.
Namun, sebelum Deni Rusli sempat menjalankan tugasnya sebagai Plt Ketua DKM, Pemkot Serang justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru yang menetapkan susunan kepengurusan DKM Masjid Agung Ats Tsauroh.