Tak Mudes, Desa Tak Bisa Bentuk Kopdes

Kopdes
SOSIALISASI: Kepala Bidang Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifqi melaksanakan sosialisasi Kopdes Merah Putih di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Selasa (20/5). (CREDIT: DISKOUMPERINDAG KABUPATEN SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Adapun terkait anggaran untuk modal koperasinya, ia mengaku belum mengetahuinya, sebab saat ini masih fokus pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Jadi, sistemnya nanti seandainya bikin gudang padi lalu kekurangan karyawan bisa rekrut sesuai kebutuhan, nanti gajinya menyesuaikan berapa. Tapi, untuk pengurus digajinya setelah ada sisa hasil usaha atau SHU setahun sekali, dan di situ ada persentasenya berapa persen kesepakatan dari anggotanya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Dede Suchandi mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya dari 326 desa, baru ada 23 desa yang sudah melaksanakan mudes. Artinya desa belum musdes tidak bisa membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

BACA JUGA: Biaya Notaris Rp 2,5 Juta Untuk Satu Kopdes, Kopdes Merah Putih di Tangan BPD

Kendala yang dialami desa terkait musdes, yaitu ada regulasi baru keluar. Juga sebelumnya belum ada sosialisasi Kopdes Merah Putih.

Pos terkait