Diketahui, Pemkot) Tangerang akan membentuk koperasi merah putih di 104 kelurahan. Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara merata hingga ke tingkat kelurahan, hal tersebut dibuktikan dengan akan dibentuknya koperasi merah putih di setiap kelurahan di Kota Tangerang.
”Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Koperasi Merah Putih ini bentuk meningkatkan perekonomian di tingkat kelurahan-kelurahan, karena koperasi ini sifatnya dari anggota untuk anggota,” kata Sachrudin.
Dia menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, koperasi merah putih ini guna membangun ekosistem peningkatan ekonomi di tingkat kelurahan. Dia menilai program yang dicanangkan pemerintah pusat ini sangat baik untuk ditindaklanjuti dalam menyelaraskan program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam membangun perekonomian secara merata.