Kemenkumham Permudah Daftar Koperasi Merah Putih

Kemenkumham
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara saat memberikan pemaparan dalam rapat Koordinasi Kewilayahan di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Senin (19/5/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Diketahui, Pemkot) Tange­rang akan membentuk kope­rasi merah putih di 104 kelu­rahan. Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Ko­perasi Desa/Kelurahan Me­rah Putih.

Wali Kota Tangerang, Sach­rudin mengatakan, Pemkot Tangerang berkomitmen un­tuk terus melaksanakan pem­bangunan secara merata hing­ga ke tingkat kelurahan, hal tersebut dibuktikan dengan akan dibentuknya koperasi merah putih di setiap kelura­han di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

”Sesuai Inpres Nomor 9 Ta­hun 2025 Koperasi Merah Putih ini bentuk meningkatkan perekonomian di tingkat kelu­rahan-kelurahan, karena ko­pe­rasi ini sifatnya dari anggota untuk anggota,” kata Sach­rudin.

Dia menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Su­bianto, koperasi merah putih ini guna membangun ekosistem peningkatan eko­nomi di tingkat kelurahan. Dia menilai program yang dicanangkan pemerintah pu­sat ini sangat baik untuk ditin­daklanjuti dalam menye­laraskan program pemerintah pusat dengan pemerintah da­erah dalam membangun perekonomian secara merata.

Pos terkait