”Dalam rangka mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, kami Kementerian Hukum (Kemenkumham) memiliki peran strategis dalam mendukung aspek legalitas pendiriannya,” ungkap Natanegara di hadapan seluruh Lurah di Kota Tangerang.
Dia menyebut bahwa seluruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih pada sistem Administrasi Hukum Umum.
”Untuk itu, saya mendorong dan memotivasi agar seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten agar segera melakukan Musyawarah Kelurahan. Khususnya pada Kota Tangerang yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang, Kementerian Hukum Banten akan turut hadir melakukan monitoring,” tambahnya.
Koperasi Merah Putih sendiri adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa/Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.