Kemenkumham Permudah Daftar Koperasi Merah Putih

Kemenkumham
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara saat memberikan pemaparan dalam rapat Koordinasi Kewilayahan di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Senin (19/5/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Dalam rangka mendu­kung percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, kami Kemen­terian Hukum (Kemenkumham) memiliki pe­­ran strategis dalam men­dukung aspek legalitas pen­diriannya,” ungkap Na­ta­negara di hadapan selu­ruh Lurah di Kota Tangerang.

Dia menyebut bahwa selu­ruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan ang­garan dasar Koperasi Desa Merah Putih pada sistem Ad­ministrasi Hukum Umum.

Bacaan Lainnya

”Untuk itu, saya mendorong dan memotivasi agar seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten agar segera melakukan Musyawarah Kelurahan. Khu­susnya pada Kota Tangerang yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang, Kementerian Hukum Banten akan turut hadir melakukan monitoring,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih sendiri adalah koperasi yang ber­ang­gotakan warga yang ber­do­misili di Desa/Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Pos terkait