Selain melalui platform digital, Disnaker Lebak juga menyediakan layanan tatap muka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak. Mall itu berlokasi di Plaza Lebak, Jalan Soekarno-Hatta, Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau membutuhkan bantuan teknis, kami tetap menyediakan layanan offline (luring) dengan pendampingan langsung dari petugas,” tambahnya.
Rully menegaskan, kartu pencari kerja merupakan dokumen resmi yang diwajibkan bagi setiap pencari kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
BACA JUGA: Ratusan Pelajar Tingkat SLTA Sederajat di Kabupaten Lebak Dilatih Public Speaking
Bahkan, kartu ini menjadi syarat utama untuk melamar pekerjaan di instansi tertentu, mengikuti pelatihan kerja, program padat karya, hingga beasiswa vokasi.