170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada

WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada, belum lama ini. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Mereka juga melanggar Pa­sal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan se­ngaja memberikan surat atau data palsu atau yang di­palsukan atau keterangan ti­dak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sen­diri atau orang lain dapat di­pidana dengan pidana pen­jara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tinda­kan Administrasi Ke­imigrasian berupa pende­portasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” paparnya.

Operasi Wira Waspada kali ini, lanjut Yuldi, menjadi ope­rasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya pihaknya menggelar operasi serupa di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pe­ngembangan dari adanya be­berapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.

Pos terkait