”Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” paparnya.
Operasi Wira Waspada kali ini, lanjut Yuldi, menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya pihaknya menggelar operasi serupa di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.