Dikatakan, dalam operasi tersebut, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Dia menjabarkan, 170 WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria sebanyak 61 orang. Kemudian asal negara Kamerun 27 orang, Pakistan sebanyak 14 orang, negara Sierra Leone sebanyak 12 orang dan Pantai Gading sebanyak 8 orang serta asal negara Gambia sebanyak 8 orang.
BACA JUGA :
Pemkot Tangerang Target Pertahankan KLA
Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.