Seluruh kasus tersebut mendapat pelayanan yang ada UPTD PPA yaitu pendampingan hukum, konseling psikologi, mediasi maupun layanan rujukan sesuai dengan kebutuhan korban yang menjadi korban kekerasan.
“Kalau pada 2023 di Tangsel terjadi 335 kasus, 2024 terjadi 334 kasus. Semua kasus ini tersebar di seluruh kecamatan dan juga luar Tangsel,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, berdasarkan data yang ada setiap tahun angka kekerasan perempuan dan anak cenderung meningkat dan cukup memprihatinkan.