Menurutnya, hal ini terjadi akibat kesalahan administrasi dari pihak manajemen, yang justru mentransfer THR kepada mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Tidak hanya itu, Serikat Buruh Nusantara juga menuntut pembayaran kekurangan upah dari tahun 2021 hingga 2025, di mana selama periode tersebut para pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Persoalan lainnya adalah terkait pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan namun tidak disetorkan kepada pihak BPJS. “Potongan itu berjalan selama 29 bulan, dan kami tidak tahu ke mana dana itu disalurkan. Apakah oleh HRD atau manajemen langsung, yang jelas tidak sampai ke BPJS,” tegas Ibu Ani.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud S.Sos, yang memimpin rapat menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap laporan pelanggaran hak-hak pekerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang berada wilayah Curug, Kabupaten Tangerang itu.