TANGERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT Gabri Indo Italy. Aspirasi ini disampaikan menyusul penutupan perusahaan secara sepihak oleh manajemen.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamamd Amud. S.sos di ruang rapat gabungan, Kamis (8/5). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, Serikat Buruh Nusantara dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Dalam RDP itu, Ani, Ketua Serikat Buruh Nusantara Ani menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di PT Gabri Indo Italy. Salah satunya yakni terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang belum diterima oleh tujuh anggota serikat buruh. Dia memaparkan, hingga saat ini terdapat sejumlah hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi garmen.
“Upah kami untuk bulan Maret 2025 yang seharusnya dibayarkan pada bulan April hingga kini belum dibayarkan,” ujar Ibu Ani.