BANTENEKSPRES.CO.ID, MAUK — Sejumlah Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2025.
Inpres tersebut tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Camat Mauk Khalid Mawardi mengatakan, ke depan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) juga harus berbadan hukum.
“Nah, kami (Camat) harus bisa memfasilitasi itu,” tuturnya, Senin (5/5/2025).
Jadi nanti, lanjutnya, saluran tersier yang menjadi pendukung swasembada pangan itu harus direhabilitasi. Di luar itu, iapun menyampaikan soal adanya jalan usaha tani yang perlu dibangun saat rapat itu, namun sekarang sedang memprioritaskan pembangunan jalan protokol kabupaten. Diantaranya Jalan Raya Mauk-Sepatan.
“Tetapi yang jalan (usaha tani) di Desa Gunung Sari perbatasan dengan Kelurahan Mauk Timur juga jadi skala prioritas. Kurang lebih panjang mencapai 900 meter dengan lebar 4 meter,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, ia ingin mendorong pembangunan jalan itu melalui program TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) ataupun pokok pikiran (Pokir) dari anggota dewan yang berasal dari Kecamatan Mauk. (zky)