Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, menambahkan bahwa pengadaan tanah akan difokuskan pada mendukung program unggulan daerah seperti pembangunan posyandu pembantu (Pustu), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan perluasan lahan pendidikan.
“Program seperti Pustu akan tersebar di berbagai titik, dan kami menunggu hasil kajian dari dinas teknis terkait lokasi-lokasinya. Begitu juga dengan TPST, kita siapkan lahannya sambil menunggu pemetaan dari dinas lingkungan,” jelas Dadan.
Menurutnya, pengadaan lahan untuk layanan pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas untuk menjangkau masyarakat lebih luas serta menciptakan layanan publik yang merata dan berkualitas.
Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur melalui tahapan yang melibatkan instansi teknis, ATR/BPN, hingga appraisal atau penilai harga tanah. Pemerintah daerah bertugas menyinkronkan tata ruang dan memastikan legalitas lahan yang direncanakan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita harap pengadaan tanah ini bisa semakin efektif dan memberi manfaat nyata dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mempercepat penyediaan perumahan layak dan ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(sep)