KOTA TANGERANG—Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) masih saja dikotori pungutan liar (pungli) di lapangan.
Padahal, tujuan penghapusan pajak tertunggak dan denda untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Kebijakan untuk meringankan masyarakat yang terbebani dengan biaya pajak kendaraan yang terakumulasi lantaran tertunggak.
“Kebijakan pro rakyat ini jangan lah dikotori dengan pungli-pungli, program pemerintah Provinsi Banten ini sangat baik, pro rakyat, meringankan masyarakat yang tadinya terbebani dengan tunggakan dan denda,” ungkap Arief saat dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (27/4).
Dia menuturkan, adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Kebijakan ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu ke depannya.