“Kita akan kembali perpanjang pelunasan BPIH reguler hingga 2 Mei 2025. Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain, Jumat (25/4/2025).
Zain mengatakan, perpanjangan BPIH ini dilakukan karena kuota jemaah haji untuk empat provinsi tersebut belum terisi semua.
Oleh karena itu, menurut dia, jamaah status cadangan yang melunasi BPIH pada empat provinsi ini juga masih perlu ditambah. Dengan tujuannya, untuk mengantisipasi jamaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.
“Ada juga sejumlah jamaah yang ketentuan istithaah-nya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jamaah berhak lunas,” ujarnya.
Dia menyebut, total calon jamaah haji di musim tahun ini yang akan diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 212.733 orang yang telah melunasi biaya haji reguler.











