TANGERANG — Pelaku pencurian disertai pembunuhan driver taksi online gocar di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten , Positif dalam pengaruh Narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, dua pelaku IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, dilakukan tes urine positif menggunakan narkotika jenis methamphetamin.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi sabu,” kata Zain. Sabtu (26/4/2025).
Palaku IT alias Jefri ini berperan menjerat leher driver taksi online MR (35), dari posisi belakang menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya.
Hal tersebut diperkuat hasil autopsi dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatan kejinya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara minimal 20 tahun,” tegas Zain.(*)