Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dan mengajak bermain game online ditempat tinggalnya.
Saat berada di rumahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Kemudian pelaku memberi korban sejumlah uang kepada korban dengan besaran bervariasi, ada yang Rp10 ribu dan Rp2.000 dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapu.
Kasus tersebut saat ini dalam penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. (bud)