Kirim BKO PSU Kabupaten Serang

BKO
NETRAL: Sebanyak 61 personel Polresta Tangerang dikirim untuk menjadi bagian BKO Polres Serang dalam mengamankan PSU di Kabupaten Serang, 19 April 2025.(Credit: Dok Polresta Tangerang)

Sebagai informasi PSU Kabupaten Serang dilaksanakan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan banding yang dilakukan pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

Bacaan Lainnya

Putusan Banding Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 keluar dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pos terkait