Terkait Aksi Mogok Kerja Karyawan, PT GMT Penuhi Tuntutan Buruh

PT GMT
PENUHI PANGGILAN: Legal PT GMT (Tengah) Ali Akbar saat memenuhi panggilan Disnaker Lebak, Selasa (8/4). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Manajemen PT Global Marketing Technology (GMT) yang diwakili legal atau pengacara perusahaan memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terkait aksi mogok kerja karyawan PT GMT 2 yang berada di Kecamatan Rangkasbitung.

Dalam kesempatan tersebut, Legal PT GMT Ali Akbar menyerahkan hasil kesepakatan antara menajemen PT GMT dan perwakilan karyawan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan memenuhi tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026. Yakni dengan masa kerja 1 – 3 bulan berupa bingkisan, masa kerja 4 bulan – 1 tahun minimal 10 persen dari besaran upah yang diterima plus bingkisan, 1 – 2 tahun 25 persen dari upah plus bingkisan, 2 – 4 tahun 45 persen dari besaran upah plus bingkisan, dan 5 tahun ke atas 50 persen plus bingkisan.

Bacaan Lainnya

“Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh perwakilan karyawan dan sudah kita laporkan ke Disnaker,” Kata Ali kepada wartawan di kantor Disnaker Lebak, Selasa (8/4).

Pos terkait