Keempatnya berinisial, AS, IH, IS dan H. Adapun, tersangka dari oknum TNI AL insial Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, sedang menjalani peradilan militer di Jakarta.
Kasus ini masih bergulir di persidangan untuk tersangka dari oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta dan dituntut hukuman seumur hidup. Ia menyebutkan, IS dan AS lebih dahulu ditetapkan tersangka. Setelah dikembangkan, polisi menangkap IH dan H.
Adapun, pasal yang disangkakan pada AS yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami siapkan untuk persidangan dan saya juga bertindak sebagai JPU,” jelasnya.(sep)











