”Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Malda mengatakan, dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. ”Pada pada hari ini tanggal 3 Maret 2025, penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan 2 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya kepada Banten Ekspres.
Malda menyebutkan, tersangka AS dan IS memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. ”Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual,” jelasnya.
Diketahui, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti menyeret tersangka dari sipil dan oknum TNI AL. Adapun, keempat tersangka yang dibekuk Polresta Tangerang, Polda Banten merupakan tersangka dari sipil atau warga biasa.











