“Tahun ini kita akan melakukan razia penegakan Perda KTR ke tempat ibadah, warung-warung bersama Disperindag, Satpol PP dan lainnya,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (10/3/2025).
Eliwedi menambahkan, tempat ibadah termasuk tatanan yang masuk dalam KTR namun, saat ini masyarakat masyarakat yang merokok di kawasan tersebut.
BACA JUGA :
Polsek Cisauk Gelar Opcipkon Dini Hari
“Kita juga akan melakukan razia ke warung-warung bersama Disperindag untuk menindaklanjuti surat edaran walikota. Contohnya soal rokok tidak boleh dijual kepada anak-anak dan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, tahun lalu pihaknya telah mendatangi 14 sekolah untuk melakukan evaluasi, monitoring dan juga sosialisasi terkait penerapan KTR dikawasan sekolah.
Dari 14 sekolah yang didatangi, hasilnya ada sebagian yang patuh dan menerapkan apa yang diedarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel terkait implementasi KTR.