SERPONG—Tahun ini tim satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangsel akan melanjutkan monitoring dan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Untuk tahun ini, fokus monitoring di rumah ibadah dan wilayah KTR lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR dijalankan di lokasi-lokasi yang telah diatur terkait perda tersebut.
Dalam Perda tersebut ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Eliwedi Erni mengatakan, pihaknya tahun ini akan melakukan monitoring dan razia untuk penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok kesejumlah lokasi.