Ahli Waris PT. Esta Multi Usaha Dapat Santunan Rp168,5 Juta

Ahli Waris
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda (tengah) menyerahkan klaim disaksikan oleh Founder Esta Corporation, Yan Peter Wangkar. (Credit: BPJS Ketenagakerjaan For Banten Ekspres)

Rina Umar menambahkan, santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Juga sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja. “Kami juga ingin memastikan ahli waris yang ditinggalkan dapat merasa terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Monitoring Perda KTR Target Rumah Ibadah

Menurutnya, pihaknya memberikan perlindungan dalam berbagai aspek, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Dengan adanya program ini diharapkan seluruh pekerja dan keluarganya merasa lebih tenang dan terlindungi,” jelasnya.

Pos terkait