Rina Umar menambahkan, santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Juga sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja. “Kami juga ingin memastikan ahli waris yang ditinggalkan dapat merasa terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
BACA JUGA :
Monitoring Perda KTR Target Rumah Ibadah
Menurutnya, pihaknya memberikan perlindungan dalam berbagai aspek, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dengan adanya program ini diharapkan seluruh pekerja dan keluarganya merasa lebih tenang dan terlindungi,” jelasnya.