Penutupan galian tanah ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lain yang berniat melanggar aturan. Satpol PP akan terus menindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta kelestarian lingkungan di Kecamatan Sukadiri.
Belum lama di tutup Satpol PP, galian tanah ini kembali beroperasi. Hal itu mengundang pertanyaan warga. Kepala Desa Gintung Amsuri beryukur Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menutup lokasi galian tanah di wilayah desanya. Artinya, laporan dari pihaknya telah ditindaklanjuti.
“Tapi, saya juga heran kenapa sudah ditutup Satpol PP, kemarin. Tapi, saat ini, lokasi galian tanah ilegal masih beroperasi,” ucapnya.
Sebab demikian, lanjut Amsuri, pihaknya akan kembali melaporkan adanya aktivitas galian tanah ilegal yang masih beroperasi itu ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Provinsi Banten.(zky)