Terpisah, Kepala Desa Gintung Amsuri mengatakan, ia pernah diminta untuk mengizinkan galian tanah dibuka kembali, namun dirinya tidak memberikan izin bahkan melarang.
“Kami berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera turun tangan untuk segera menutupnya sesuai aspirasi warga Gintung,” imbuhnya.
Galian tanah ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang menjadi sorotan, pasalnya galian yang telah berlangsung lama tersebut membuat warga resah karena aktivitas galian tersebut berlangsung siang hingga malam.
Selain itu, galian di Desa Gintung ini juga beberapa kali ditutup namin anehnya beroperasi kembali. Senin (5/8/2024) lalu, Satpol PP Kabupaten Tangerang, tutup galian tanah ilegal tersebut. Penutupan galian tanah ilegal tersebut, ditandai dengan pemasangan tali plastik bergaris warna hitam dan kuning, yang mengelilingi ekskavator, tanpa pemasangan plang/baliho segel.